Minggu, 29 Desember 2013

TUGAS BAHASA INDONESIA

NAMA: HARRI PRAMONO
NIM: 201343500271



Sejarah singkat perkembangan bahasa indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa kesatuan negara Republik Indonesia, dan menjadi bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bahasa Indonesia adalah gabungan bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia yang digunakan sebagai lingua franca saat awal abad penanggalan modern.
Perkembangan Bahasa Indonesia Sebelum kemerdekaan
Sejarah mengisahkan bahwa bangsa Indonesia menjadikan bahasa melayu sebagai bahasa persatuan bangsa. yang di mulai dengan adanya Kerajaan Sriwijaya (abad ke-7 Masehi) yang menggunakan bahasa Melayu (Melayu Kuna) sebagai bahasa kerajaan.
Hal ini diketahui dari beberapa prasasti, seperti :
  1. Tulisan yang ada di batu nisan di Minye Tujoh, Aceh tahun, 1380 M.
  2. Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang, tahun 683.
  3. Prasasti Talang Tuwo, di Palembang, tahun 684.
  4. Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, tahun 686.
  5. Prasasti Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, tahun 688.
Abad ke-15 bahasa Melayu dianggap sebagai bahasa resmi karena dipakai oleh Kesultanan Malaka, disebut dengan bahasa Melayu Tinggi. Tetapi hanya digunakan oleh kalangan keluarga kerajaan di sekitar Sumatera, Jawa, dan Semenanjung Malaya.
Akhir abad ke-19, terbentuklah bahasa indonesia  yang mulai terpisah dari bahasa melayu secara perlahan, yang digunakan untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi, tetapi pada saat itu belum banyak orang yang mengunakanya sebagai bahasa ibu.
Pertengahan 1800-an, Alfred Russel Wallace menuliskan buku yang berjudul Malay Archipelago yang berceritakan tentang  “penghuni Malaka telah memiliki suatu bahasa tersendiri yang bersumber dari cara berbicara yang paling elegan dari negara-negara lain, sehingga bahasa Melayu adalah yang Bahasa yang digunakan di seluruh Hindia Belanda.”
Awal abad ke-20, bahasa Melayu pecah menjadi dua. Di tahun 1901, Indonesia di bawah Belanda yang menggunakan ejaan Van Ophuijsen sedangkan pada tahun 1904 Malaysia di bawah Inggris menggunakan ejaan Wilkinson.
Perkembangan Bahasa Indonesia Setelah Kemerdekaan
Dengan menyebarmya Bahasa Melayu ke seluruh negri serta menyebarnya agama islam. juga berkembangnya bahasa melayu sebagai bahasa penghubung antar pulau, antar suku, antar pedagang, dan antar kerajaan, membuat tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia. dengan adanya sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928, ini adalah bukti yang mengiikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yang semuanya dengan nama indonesia.
Adapun isi dari sumpah pemuda itu adalah sebagai berikut:
  1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
  2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
  3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Dengan adanya sumpah pemuda, Bahasa Indonesia resmi diakui sebagai bahasa nasional. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa persatuan.“
Peristiwa-peristiwa penting dalam perkembangan bahasa Indonesia
  1. Tahun 1901 disusunnya ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. van Ophuijsen yang dimuat dalam Kitab Logat Melayu.
  2. Tahun 1908 Pemerintah mendirikan badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Balai tersebut digunakan untuk membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
  3. Tanggal 28 Oktober 1928 adalah hari yang paling menentukan dalam perkembangan bahasa Indonesia, karena pada tanggal itulah para pemuda mamancangkan tonggak  untuk perjalanan bahasa Indonesia.
  4. Tahun 1933 resmi didirikan angkatan sastrawan muda yang dinamakan sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
  5. Tanggal 25-28 Juni 1938 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Yang menyimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia.
  6. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar RI 1945, yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara (Pasal 36).
  7. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan Ejaan Republik (Ejaan Soewandi) sebagai pengganti Ejaan van Ophuijsen sebelumnya.
  8. Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1954 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. ini adalah suatu perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia.
  9. Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) di hadapan sidang DPR dengan Keputusan Presiden No. 57, tahun 1972.
  10. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia .
  11. Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1978 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta yang bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda yang ke-50 yang memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
  12. Tanggal 21-26 November 1983 diadkannya Kongres bahasa Indonesia IV di Jakarta. Yang di putuskan agar pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan, agar amanat untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
  13. Tanggal 28 Oktober s.d. 3 November 1988 diadakannya Kongres bahasa Indonesia V di Jakarta yang  dihadiri oleh tujuh ratus ahli bahasa Indonesia , serta tamu dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
  14. Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1993 diadaknnya Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta . dengan  peserta sebanyak 770 ahli bahasa dari Indonesia dan 53 tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Syarikat. Yang mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, dan mengusulkan agar disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
  15. Tanggal 26-30 Oktober 1998 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia VII yang diadakan di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Para anggota terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli yang mempunyai kepedulian terhadap bahasa dan sastra.
  • Bertugas memberikan nasihat kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta berupaya meningkatan status kelembagaan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Sejarah Ejaan Bahasa Indonesia (Ejaan Yang Disempurnakan)
Ejaan adalah cara, aturan untuk menuliskan kata-kata dengan huruf menurut ilmu bahasa yang ditetapkan. Dengan adanya ejaan, diharapkan dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai aturan-aturan yang ada. Sehingga terbentuklah kata dan kalimat yang enak didengar, dipergunankan dalam komonikasi sehari hari.
Penyempurnaan ejaan bahasa Indonesia terdiri dari :
Ejaan van Ophuijsen
Pada tahun 1896 Charles Van Ophuijsen, Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim menyusun ejaan ini. Ejaan yang kemudian dikenal dengan nama ejaan van Ophuijsen itu resmi diakui pemerintah kolonial pada tahun 1901.                                          Ciri-ciri dari ejaan ini yaitu:
  1. Huruf [ ï ] digunakan untuk membedakan antara huruf [ i ] sebagai akhiran seperti [ mulaï ] dengan [ ramai ]. Dan untuk menulis huruf [ y ] seperti [ Soerabaïa ].
  2. Huruf [  j ] digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ jang, pajah, sajang ].
  3. Huruf [ oe ] digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ goeroe, itoe, oemoer ].
  4. Tanda yang diakri [ tik ], seperti koma ain dan tanda trema. Digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ ma’moer, ’akal ]
Tanggal 17 Maret 1947 digunakannya Ejaan Republik (edjaan repoeblik) yang kemudian ejaan ini disebut dengan nama edjaan Soewandi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu. Ejaan ini mengganti Ejaan Van Ophuijsen yang mulai berlaku pada tahun 1901.
  1. Huruf [ oe ] diganti dengan u pada kata-kata seperti [ guru, itu, umur ].
  2. Bunyi yang jelas yang ditulis dengan [ k ] pada kata-kata [ tak, pak, rakjat ].
  3. Kata ulang ditulis dengan angka [ 2 ] seperti pada [ kanak2, ber-jalan2 ].
  4. Awalan [ di- ] ditulis dengan kata yang mendampinginya seperti [ dibeli ].
Pada tanggal 23 Mei 1972 Mashuri Saleh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu mengesahkan penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan dalam bahasa Indonesia yang menggantikan Ejaan Soewandi. Ditandai dengan merubah nama jalan di depan kantor departemennya , dari [ Djl. Tjilatjap ] menjadi [ Jl. Cilacap ].
Ejaan Melindo
Pada tahun 1959 diputuskan Perjanjian Persahabatan Indonesia dan Malaysia yang berusaha menyatuan sistem ejaan dengan huruf Latin di Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu. Sistem inilah yang disebut dengan Ejaan Melindo. Tetapi sistem ini tidak sampai diterapkan.
Ejaan Yang Disempurnakan
Tanggal 23 Mei 1972, ditandatangani keputusan bersama oleh Menteri Pelajaran Malaysia, Tun Hussien Onn dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. yang berisi tentang persetujuan Ejaan Yang Disempurnakan.
Tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan yang lebih luas. Dan memberlakukan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah” dengan surat keputusan No. 0196/1975 .
Perbedaan-perbedaan antara EYD dengan ejaan sebelumnya adalah:
  1. [ tj ] menjadi [ c ] : tjutji –> cuci
  2. [ dj ] menjadi [ j ] : djarak –> jarak
  3. [ oe ] menjadi [ u ] : oemoem –> umum
  4. [ j ] menjadi [ y ] : sajang –> sayang
  5. [ nj ] menjadi [ny ] : njamuk –> nyamuk
  6. [ sj ] menjadi [ sy ] : sjarat –> syarat
  7. [ ch ] menjadi [ kh ] : achir –> akhir
  8. awalan [ di- ] dan kata depan [ di ] dibedakan penulisannya. kata depan [ di ] pada contoh [ di rumah ], penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara [ di- ] pada  [ dibeli ], ditulis dengan kata yang mengikutinya.


FUNGSI DAN KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Fungsi  bahasa Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25  dinyatakan sebagai berikut.
1)      Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
2)      Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, dan sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
3)      Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Bagian kedua dari UU tersebut dikemukakan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundangan, dokumen resmi negara, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri.  Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing/ bahasa Inggris.
Laporan setiap lembaga/perseorangan kepada instansi pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlakukan pada penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Hal ini juga berlaku untuk informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Bagian ketiga dikemukakan tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia. Pada bagian ini dikemukakan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah dan pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan, yaitu Pusat bahasa dan Balai Bahasa.
Bagian keempat dibicarakan tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan dengan koordinasi dari lembaga kebahasaan.
Tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya yang selalu diikuti sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan berdampak pada penutur yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut.
Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur  penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.
Dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi  internasional, dan negara penerima, pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi  baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Penyampaian pidato di atas dapat didampingi  penerjemah atau diikuti transkrip pidato dalam bahasa Indonesia untuk memperjelas makna yang akan disampaikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar