Minggu, 29 Desember 2013

TUGAS BAHASA INDONESIA

NAMA: HARRI PRAMONO
NIM: 201343500271



Sejarah singkat perkembangan bahasa indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa kesatuan negara Republik Indonesia, dan menjadi bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bahasa Indonesia adalah gabungan bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia yang digunakan sebagai lingua franca saat awal abad penanggalan modern.
Perkembangan Bahasa Indonesia Sebelum kemerdekaan
Sejarah mengisahkan bahwa bangsa Indonesia menjadikan bahasa melayu sebagai bahasa persatuan bangsa. yang di mulai dengan adanya Kerajaan Sriwijaya (abad ke-7 Masehi) yang menggunakan bahasa Melayu (Melayu Kuna) sebagai bahasa kerajaan.
Hal ini diketahui dari beberapa prasasti, seperti :
  1. Tulisan yang ada di batu nisan di Minye Tujoh, Aceh tahun, 1380 M.
  2. Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang, tahun 683.
  3. Prasasti Talang Tuwo, di Palembang, tahun 684.
  4. Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, tahun 686.
  5. Prasasti Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, tahun 688.
Abad ke-15 bahasa Melayu dianggap sebagai bahasa resmi karena dipakai oleh Kesultanan Malaka, disebut dengan bahasa Melayu Tinggi. Tetapi hanya digunakan oleh kalangan keluarga kerajaan di sekitar Sumatera, Jawa, dan Semenanjung Malaya.
Akhir abad ke-19, terbentuklah bahasa indonesia  yang mulai terpisah dari bahasa melayu secara perlahan, yang digunakan untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi, tetapi pada saat itu belum banyak orang yang mengunakanya sebagai bahasa ibu.
Pertengahan 1800-an, Alfred Russel Wallace menuliskan buku yang berjudul Malay Archipelago yang berceritakan tentang  “penghuni Malaka telah memiliki suatu bahasa tersendiri yang bersumber dari cara berbicara yang paling elegan dari negara-negara lain, sehingga bahasa Melayu adalah yang Bahasa yang digunakan di seluruh Hindia Belanda.”
Awal abad ke-20, bahasa Melayu pecah menjadi dua. Di tahun 1901, Indonesia di bawah Belanda yang menggunakan ejaan Van Ophuijsen sedangkan pada tahun 1904 Malaysia di bawah Inggris menggunakan ejaan Wilkinson.
Perkembangan Bahasa Indonesia Setelah Kemerdekaan
Dengan menyebarmya Bahasa Melayu ke seluruh negri serta menyebarnya agama islam. juga berkembangnya bahasa melayu sebagai bahasa penghubung antar pulau, antar suku, antar pedagang, dan antar kerajaan, membuat tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia. dengan adanya sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928, ini adalah bukti yang mengiikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yang semuanya dengan nama indonesia.
Adapun isi dari sumpah pemuda itu adalah sebagai berikut:
  1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
  2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
  3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Dengan adanya sumpah pemuda, Bahasa Indonesia resmi diakui sebagai bahasa nasional. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa persatuan.“
Peristiwa-peristiwa penting dalam perkembangan bahasa Indonesia
  1. Tahun 1901 disusunnya ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. van Ophuijsen yang dimuat dalam Kitab Logat Melayu.
  2. Tahun 1908 Pemerintah mendirikan badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Balai tersebut digunakan untuk membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
  3. Tanggal 28 Oktober 1928 adalah hari yang paling menentukan dalam perkembangan bahasa Indonesia, karena pada tanggal itulah para pemuda mamancangkan tonggak  untuk perjalanan bahasa Indonesia.
  4. Tahun 1933 resmi didirikan angkatan sastrawan muda yang dinamakan sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
  5. Tanggal 25-28 Juni 1938 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Yang menyimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia.
  6. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar RI 1945, yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara (Pasal 36).
  7. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan Ejaan Republik (Ejaan Soewandi) sebagai pengganti Ejaan van Ophuijsen sebelumnya.
  8. Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1954 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. ini adalah suatu perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia.
  9. Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) di hadapan sidang DPR dengan Keputusan Presiden No. 57, tahun 1972.
  10. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia .
  11. Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1978 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta yang bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda yang ke-50 yang memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
  12. Tanggal 21-26 November 1983 diadkannya Kongres bahasa Indonesia IV di Jakarta. Yang di putuskan agar pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan, agar amanat untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
  13. Tanggal 28 Oktober s.d. 3 November 1988 diadakannya Kongres bahasa Indonesia V di Jakarta yang  dihadiri oleh tujuh ratus ahli bahasa Indonesia , serta tamu dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
  14. Tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1993 diadaknnya Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta . dengan  peserta sebanyak 770 ahli bahasa dari Indonesia dan 53 tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Syarikat. Yang mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, dan mengusulkan agar disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
  15. Tanggal 26-30 Oktober 1998 diadakannya Kongres Bahasa Indonesia VII yang diadakan di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Para anggota terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli yang mempunyai kepedulian terhadap bahasa dan sastra.
  • Bertugas memberikan nasihat kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta berupaya meningkatan status kelembagaan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Sejarah Ejaan Bahasa Indonesia (Ejaan Yang Disempurnakan)
Ejaan adalah cara, aturan untuk menuliskan kata-kata dengan huruf menurut ilmu bahasa yang ditetapkan. Dengan adanya ejaan, diharapkan dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai aturan-aturan yang ada. Sehingga terbentuklah kata dan kalimat yang enak didengar, dipergunankan dalam komonikasi sehari hari.
Penyempurnaan ejaan bahasa Indonesia terdiri dari :
Ejaan van Ophuijsen
Pada tahun 1896 Charles Van Ophuijsen, Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim menyusun ejaan ini. Ejaan yang kemudian dikenal dengan nama ejaan van Ophuijsen itu resmi diakui pemerintah kolonial pada tahun 1901.                                          Ciri-ciri dari ejaan ini yaitu:
  1. Huruf [ ï ] digunakan untuk membedakan antara huruf [ i ] sebagai akhiran seperti [ mulaï ] dengan [ ramai ]. Dan untuk menulis huruf [ y ] seperti [ Soerabaïa ].
  2. Huruf [  j ] digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ jang, pajah, sajang ].
  3. Huruf [ oe ] digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ goeroe, itoe, oemoer ].
  4. Tanda yang diakri [ tik ], seperti koma ain dan tanda trema. Digunakan untuk menuliskan kata-kata seperti [ ma’moer, ’akal ]
Tanggal 17 Maret 1947 digunakannya Ejaan Republik (edjaan repoeblik) yang kemudian ejaan ini disebut dengan nama edjaan Soewandi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu. Ejaan ini mengganti Ejaan Van Ophuijsen yang mulai berlaku pada tahun 1901.
  1. Huruf [ oe ] diganti dengan u pada kata-kata seperti [ guru, itu, umur ].
  2. Bunyi yang jelas yang ditulis dengan [ k ] pada kata-kata [ tak, pak, rakjat ].
  3. Kata ulang ditulis dengan angka [ 2 ] seperti pada [ kanak2, ber-jalan2 ].
  4. Awalan [ di- ] ditulis dengan kata yang mendampinginya seperti [ dibeli ].
Pada tanggal 23 Mei 1972 Mashuri Saleh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu mengesahkan penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan dalam bahasa Indonesia yang menggantikan Ejaan Soewandi. Ditandai dengan merubah nama jalan di depan kantor departemennya , dari [ Djl. Tjilatjap ] menjadi [ Jl. Cilacap ].
Ejaan Melindo
Pada tahun 1959 diputuskan Perjanjian Persahabatan Indonesia dan Malaysia yang berusaha menyatuan sistem ejaan dengan huruf Latin di Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu. Sistem inilah yang disebut dengan Ejaan Melindo. Tetapi sistem ini tidak sampai diterapkan.
Ejaan Yang Disempurnakan
Tanggal 23 Mei 1972, ditandatangani keputusan bersama oleh Menteri Pelajaran Malaysia, Tun Hussien Onn dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. yang berisi tentang persetujuan Ejaan Yang Disempurnakan.
Tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan yang lebih luas. Dan memberlakukan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah” dengan surat keputusan No. 0196/1975 .
Perbedaan-perbedaan antara EYD dengan ejaan sebelumnya adalah:
  1. [ tj ] menjadi [ c ] : tjutji –> cuci
  2. [ dj ] menjadi [ j ] : djarak –> jarak
  3. [ oe ] menjadi [ u ] : oemoem –> umum
  4. [ j ] menjadi [ y ] : sajang –> sayang
  5. [ nj ] menjadi [ny ] : njamuk –> nyamuk
  6. [ sj ] menjadi [ sy ] : sjarat –> syarat
  7. [ ch ] menjadi [ kh ] : achir –> akhir
  8. awalan [ di- ] dan kata depan [ di ] dibedakan penulisannya. kata depan [ di ] pada contoh [ di rumah ], penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara [ di- ] pada  [ dibeli ], ditulis dengan kata yang mengikutinya.


FUNGSI DAN KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Fungsi  bahasa Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25  dinyatakan sebagai berikut.
1)      Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
2)      Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, dan sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
3)      Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Bagian kedua dari UU tersebut dikemukakan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundangan, dokumen resmi negara, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri.  Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing/ bahasa Inggris.
Laporan setiap lembaga/perseorangan kepada instansi pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlakukan pada penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Hal ini juga berlaku untuk informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Bagian ketiga dikemukakan tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia. Pada bagian ini dikemukakan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah dan pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan, yaitu Pusat bahasa dan Balai Bahasa.
Bagian keempat dibicarakan tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan dengan koordinasi dari lembaga kebahasaan.
Tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya yang selalu diikuti sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan berdampak pada penutur yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut.
Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur  penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.
Dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi  internasional, dan negara penerima, pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi  baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Penyampaian pidato di atas dapat didampingi  penerjemah atau diikuti transkrip pidato dalam bahasa Indonesia untuk memperjelas makna yang akan disampaikan.


Jumat, 27 Desember 2013



NAMA ; ENDRA KAMAJAYA
NPM : 201343500439
KELAS : Y1P
Perkembangan Bahasa Indonesia sebelum dan Sesudah merdeka, Fungsi Bahasa, Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Negara

Perkembangan Bahasa Indonesia Sebelum Merdeka

      
Pada dasarnya Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa yang di gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara dan dari luar Nusantara.

Perkembangan dan pertumbuhan Bahasa Melayu tampak lebih jelas dari berbagai peninggalan-peninggalan misalnya:
  • Tulisan yang terdapat pada batu Nisan di Minye Tujoh, Aceh pada tahun 1380
  • Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang pada tahun 683.
  • Prasasti Talang Tuo, di Palembang pada Tahun 684.
  • Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, pada Tahun 686.
  • Prasati Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, pada Tahun 688.

Dan pada saat itu Bahasa Melayu telah berfungsi sebagai:
  1. Bahasa kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisia aturan-aturan hidup dan sastra.
  2. Bahasa perhubungan (Lingua Franca) antar suku di indonesia
  3. Bahasa perdagangan baik bagi suku yang ada di Indonesia maupun pedagang yang berasal dari luar indonesia.
  4. Bahasa resmi kerajaan.

        Bahasa melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara, serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya karena bahasa Melayu mudah di terima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antar pulau, antar suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar kerajaan. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu para pemuda indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa indonesia. (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928).

Perkembangan bahasa Melayu sebelum Traktat London
Perkembangan bahasa Melayu sebelum Traktat London ini dapat disistematisasikan ke dlam beberapa era, sub-era, dan periode seperti berikut:
- Era Kerajaan Sriwijaya (abad ke-7 sampai dengan abad ke-11 Masehi);
- Era Kerajaan-keraan Melayu (abar ke-12 sampai dengan abad ke-19 Masehi):
- Sub-era Kerajaan Melayu Bintan-Tumasik (abad ke-12 s.d. abad ke-13 Masehi)
- Sub-era Kerajaan Meayu Riau (abad ke-14 sampai dengan abad ke-19 Masehi):
- Periode Kerajaan Malaka (abad ke-14 sampai dengan abad ke-15 Masehi)
- Periode Kerajaan Johor (abad ke-16 sampai dengan abad ke-17 Masehi)
- Periode Kerajaan Riau-Lingga (abad ke-18 sampai dengan abad-19 Masehi)
- Era Pemisahan Tahun 1824
Perkembangan bahasa Melayu sebagaimana disitematisasikan tersebut sangat berkaitan dengan perkembangan bahasa Melayu pasca Traktat London 1824, karena bahasa Melayu berkembanga menjadi tiga arah, yaitu:
- di Indonesia menjadi Bahasa Indonesia;
- di Malaysia menjadi BahasaMalaysia;
- di Brunei menjadi Bahasa Melayu Baku;dan
- di Singapura menjadi Bahasa Nasional.


Perkembangan Bahasa Indonesia Sesudah Merdeka
      Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam rapat, para pemuda berikrar:
  1. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.
  2. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
  3. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

       Ikrar para pemuda ini di kenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur yang ketiga dari “Sumpah Pemuda” merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia di kokohkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia di nyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa Negara Adalah Bahasa Indonesia,(pasal 36). Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa indonesia di pakai oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia


Fungsi bahasa secara umum

1. Sebagai alat untuk berkespresi
Contohnya;mampu menggungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan.
Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam dada dan pikiran kita, sekurang-kurangnya dapat memaklimkan keberadaan kita. Misalnya seperti seorang penulis buku, mereka akan menuangkan segala seseuatu yang mereka pikirkan ke dalam sebuah tulisan tanpa memikirkan si pembaca, mereka hanya berfokus pada keinginan mereka sendiri.
Sebenarnya ada 2 unsur yang mendorong kita untuk mengekspresikan diri, yaitu:
(1) Agar menarik perhatian orang lain terhadap kita;
(2) Keinginan untuk membebaskan diri kita dari semua tekanan emosi.

2. Sebagai alat komunikasi
Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan sesama warga. Ia mengatur berbagai macam aktivitas kemasyarakatan, merencanakan dan mengarahkan masa depan kita (Gorys Keraf, 1997 : 4). Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami oleh orang lain.
Pada saat kita menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi, kita sudah memiliki tujuan tertentu. Kita ingin dipahami oleh orang lain. Kita ingin menyampaikan gagasan dan pemikiran yang dapat diterima oleh orang lain. Kita ingin membuat orang lain yakin terhadap pandangan kita. Kita ingin mempengaruhi orang lain. Lebih jauh lagi, kita ingin orang lain membeli atau menanggapi hasil pemikiran kita. Jadi, dalam hal ini pembaca atau pendengar atau khalayak sasaran menjadi perhatian utama kita. Kita menggunakan bahasa dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan khalayak sasaran kita.
Pada saat kita menggunakan bahasa untuk berkomunikasi, antara lain kita juga mempertimbangkan apakah bahasa yang kita gunakan laku untuk dijual. Oleh karena itu, seringkali kita mendengar istilah “bahasa yang komunikatif”. Misalnya, kata makro hanya dipahami oleh orang-orang dan tingkat pendidikan tertentu, namun kata besar atau luas lebih mudah dimengerti oleh masyarakat umum..Dengan kata lain, kata besar atau luas,dianggap lebih komunikatif karena bersifat lebih umum. Sebaliknya, kata makro akan memberikan nuansa lain pada bahasa kita, misalnya, nuansa keilmuan, nuansa intelektualitas, atau nuansa tradisional.

3. Alat untuk mengadakan imtegrasi dan adaptasi sosial
Pada saat kita beradaptasi kepada lingkungan sosial tertentu, kita akan memilih bahasa yang akan kita gunakan bergantung pada situasi dan kondisi yang kita hadapi. Kita akan menggunakan bahasa yang berbeda pada orang yang berbeda. Kita akan menggunakan bahasa yang nonstandar di lingkungan teman-teman dan menggunakan bahasa standar pada orang tua atau orang yang kita hormati.
Dalam mempelajari bahasa asing, kita juga berusaha mempelajari bagaimana cara menggunakan bahasa tersebut. Misalnya, pada situasi apakah kita akan menggunakan kata tertentu, kata manakah yang sopan dan tidak sopan. Jangan sampai kita salah menggunakan tata cara berbahasa dalam budaya bahasa tersebut. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa, kita dengan mudah berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa tersebut.
- Sebagai alat kontrol sosial
Kontrol sosial ini dapat diterapkan pada diri kita sendiri atau kepada masyarakat. Berbagai penerangan, informasi, maupun pendidikan disampaikan melalui bahasa. Buku-buku pelajaran, buku-buku instruksi, ceramah agama (dakwah), orasi ilmiah atau politik adalah contoh penggunaan bahasa sebagai alat kontrol sosial. Selain itu, kita juga sering mengikuti diskusi atau acara bincang-bincang (talk show) di televisi dan radio, iklan layanan masyarakat atau layanan sosial merupakan salah satu wujud penerapan bahasa sebagai alat kontrol sosial. Semua itu merupakan kegiatan berbahasa yang memberikan kepada kita cara untuk memperoleh pandangan baru, sikap baru, perilaku dan tindakan yang baik. Di samping itu, kita belajar untuk menyimak dan mendengarkan pandangan orang lain mengenai suatu hal.
Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah. Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa marah kita. Tuangkanlah rasa dongkol dan marah kita ke dalam bentuk tulisan. Biasanya, pada akhirnya, rasa marah kita berangsur-angsur menghilang dan kita dapat melihat persoalan secara lebih jelas dan tenang.

Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara

Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
Kehadiran bahasa Indonesia mengikuti perjalanan sejarah yang panjang, bukan seperti anak kecil yang menemukan kelereng di tengah jalan.. Perjalanan itu dimulai sebelum kolonial masuk ke bumi Nusantara, dengan bukti-bukti prasasti yang ada, misalnya yang didapatkan di Bukit Talang Tuwo dan Karang Brahi serta batu nisan di Aceh, sampai dengan tercetusnya inspirasi persatuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 yang konsep aslinya berbunyi (lihat pada gambar berikut):
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxtL8UFbCNmRoUOdJfb766-qTQtYHnbrHQOi4ukwi9IqUqDTQRqxp5MOUyQPYjKvfZTdsrNVK1TAqgtN_Ijko7ucbVq5OnH7B5l899tM-VQdeqdo9X0VkHrMCtX71N_H6vxcReav5u1L77/s1600/untitled.bmp 

Butir ketiga dianggap sesuati yang luar biasa., sebab negara-negara lain, khususnya negara tetangga kita, mencoba untuk membuat hal yang sama selalu mengalami kegagalan yang dibarengi dengan bentrokan sana-sini. Oleh pemuda kita, kejadian itu dilakukan tanpa hambatan sedikit pun, sebab semuanya telah mempunyai kebulatan tekad yang sama. Kita patut bersyukur dan angkat topi kepada mereka.
Kita tahu bahwa saat itu, sebelum tercetusnya Sumpah Pemuda, bahasa Melayu dipakai sebagai lingua franca di seluruh kawasan tanah air kita. Hal itu terjadi sudah berabad-abad sebelumnya. Dengan adanya kondisi yang semacam itu, masyarakat kita sama sekali tidak merasa bahwa bahasa daerahnya disaingi. Di balik itu, mereka telah menyadari bahwa bahasa daerahnya tidak mungkin dapat dipakai sebagai alat perhubungan antar suku, sebab yang diajak komunikasi juga mempunyai bahasa daerah tersendiri. Adanya bahasa Melayu yang dipakai sebagai lingua franca ini pun tidak akan mengurangi fungsi bahasa daerah. Bahasa daerah tetap dipakai dalam situasi kedaerahan dan tetap berkembang. Kesadaran masyarakat yang semacam itulah, khusunya pemuda-pemudanya yang mendukung lancarnya inspirasi sakti di atas.
“Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai

1. Lambang kebanggaan nasional
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bngga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.

2. Lambang identitas nasional
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini beratri, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.

3.  Alat pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya
Dengan fungsi ini memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.

4. Alat perhubungan antarbudaya antardaerah.
Bahasa Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang yang berasal dari suku lain yang berlatar belakang bahasa berbeda, mungkinkah kita dapat bertukar pikiran dan saling memberikan informasi? Bagaimana cara kita seandainya kita tersesat jalan di daerah yang masyarakatnya tidak mengenal bahasa Indonesia? Bahasa Indonesialah yang dapat menanggulangi semuanya itu. Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan (disingkat: ipoleksosbudhankam) mudah diinformasikan kepada warganya. Akhirnya, apabila arus informasi antarkita meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan kita. Apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.


Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi
Sebagaimana kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi pun mengalami perjalanan sejarah yang panjang. Secara resmi adanya bahasa Indonesia dimulai sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Ini tidak berarti sebelumnya tidak ada. Ia merupakan sambungan yang tidak langsung dari bahasa Melayu. Dikatakan demikian, sebab pada waktu itu bahasa Melayu masih juga digunakan dalam lapangan atau ranah pemakaian yang berbeda. Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua oleh pemerintah jajahan Hindia Belanda, sedangkan bahasa Indonesia digunakan di luar situasi pemerintahan tersebut oleh pemerintah yang mendambakan persatuan Indonesia dan yang menginginkan kemerdekaan Indonesia. Demikianlah, pada saat itu terjadi dualisme pemakaian bahasa yang sama tubuhnya, tetapi berbeda jiwanya: jiwa kolonial dan jiwa nasional.
Secara terperinci perbedaan lapangan atau ranah pemakaian antara kedua bahasa itu terlihat pada perbandingan berikut ini.
Bahasa Melayu:
a). Bahasa resmi kedua di samping bahasa Belanda, terutama untuk tingkat yang dianggap rendah.
b). Bahasa yang diajarkan di sekolah-sekolah yang didirikan atau menurut sistem pemerintah Hindia Belanda.
c). Penerbitan-penerbitan yang dikelola oleh jawatan pemerintah Hindia Belanda.
Bahasa Indonesia:
a). Bahasa yang digunakan dalam gerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.
b). Bahasa yang digunakan dalam penerbitan-penerbitan yang bertuju-an untuk mewujudkan cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia baik berupa:  (1) bahasa pers, dan  (2) bahasa dalam hasil sastra.
Kondisi di atas berlangsung sampai tahun 1945. Bersamaan dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945


Sumber :
http://freezcha.wordpress.com/2009/09/25/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesi

Rabu, 25 Desember 2013

TUGAS BAHASA INDONESIA

 Tugas Bahasa Indonesia


 Nama : Muhamad Zul Fahmi Arsad 

 NPM : 201343500244


Kedudukan Dan Fungsi Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional,Negara,Dan Daerah

Kedudukan Dan Fungsi Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional,Negara,Dan Daerah

1. KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL Kedudukan pertama bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan. Hal ini tercantum dalam Sumpah pemuda (28-10-1928). Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai Bahasa Nasional. Kedua adalah sebagai bahasa negara.

Dalam kedudukannya sebagai Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi yaitu : 
1. Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.

2. Lambang Identitas Nasional 
Bahasa Indonesia mewakili jatidiri bangsa Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang identitas nasional yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara Garuda Pancasila.

3. Alat perhubungan 
Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku dengan bahasa yang berbeda-beda, maka kan sangat sulit berkomunikasi kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itu digunakanlah Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.

4. Alat pemersatu bangsa 
Mengacu pada keragaman yang ada pada Indonesia dari suku, agama, ras, dan budaya, bahasa Indonesia dijadikan sebagai media yang dapat membuat kesemua elemen masyarakat yang beragam tersebut kedalam sebuah persatuan.

2. KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NEGARA
Bahasa negara sama saja dengan bahasa nasional atau bahasa persatuan artinya bahasa negara merupakan bahasa primer dam baku yang acapkali digunakan pada kesempatan yang formal.

Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara yaitu : 
1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. 
Kedudukan pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.

2. Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan. 
Kedudukan kedua dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari taman kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek)

3. Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah. 
Kedudukan ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.

4. Bahasa Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi. 
Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti.

3. KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA DAERAH 
Bahasa yang berkembang di dalam wilayah Indonesia sangatlah banyak. Hampir setiap daerah memiliki bahasa sendiri-sendiri seperti jawa, sunda, Madura, bali, bugis, makasar, batak, papua, dll. Bagaimanakah atau dimanakah kedudukan bahasa-bahasa tersebut? Setelah ditentukanya bahasa Indonesia yang dahulunya adalah bahasa Melayu sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara bahasa daerah yang lain seperti jawa, sunda, bali, batak, papua dan lain sebagainya ditempatkan dalam kedudukan sebagai bahasa daerah. Dalam kaitanya dengan bahasa Indonesia bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat penting.

Fungsi nyata bahasa daerah dapat kita lihat dari banyaknya kata dalam bahasa Indonesia yang diambil dari bahasa daerah. Itu menunjukan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam perkembangan bahasa Indonesia.

Secara terperinci bahasa derah memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Dalam kaitanya dengan bahasa Indonesia
1. Sebagai pendukung bahasa nasional
2. Bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lainnya
3. Alat pengembang dan pendukung kebudayaan daerah.

b. Dalam kedudukannya sebagai bahasa derah sendiri 
1. Sebagai lambang kebanggaan daerah
2. Lambang identitas daerah
3. Alat penghubung di dalam keluarga dan masyrakat daerah

Selain bahasa daerah, ada lagi bahasa yang saat ini berkembang pesat pemakainya seperti bahasa Inggris, perancis, mandarin, belanda, jerman dan lain-lain. Adapun kedudukan dari bahasa-bahasa tersebut adalah sebagai bahasa Asing.

Dalam kedudukanya sebagai bahasa asing, bahasa-bahasa tersebut di atas tidak memiliki kemampuan atau bersaing dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional maupun bahasa Negara atau dengan kata lain bahasa asing tidak akan pernah menjadi bahasa nasional ataupun bahasa Negara Indonesia. Begitupun dalam kaitannya dengan bahasa daerah.

Bahasa aing ini memiliki fungsinya sendiri yaitu sebagai alat perhubungan antarbangsa, alat pembantu pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa modern, dan alat pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk pembangunan.

Melihat dari sisi fungsi ketiga bahasa yang berkembang di Indonesia, dapat kita ketahui bahwa semua bahasa tersebut penting dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Namun yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ketika kita berusaha menguasai bahasa Asing yang saat ini sedang sangat diminati kita menjadi lupa akan bahasa Daerah atau bahasa Indonesia.